AKSIOLOGI
Oleh : Ayi Hadiyat
Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati
Bandung
Aksiologi menurut bahasa berasal dari kata Yunani, axion yang
memiliki makna nilai dan logos yang berarti ilmu, dengan demikian aksiologi adalah teori tentang nilai (value).
Maksudnya adalah untuk apa
pengetahuan ilmu ini digunakan ? Bagaimana kaitan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah
moral ?
Bagaimana kaitan metode ilmiah yang digunakan dengan norma-norma moral dan
profesianal.[1]
Singkat kata
aksiologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang orientasi atau nilai
suatu kehidupan.
Aksiologi disebut juga teori nilai karena ia
dapat menjadi sarana orientasi manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang amat mendasar, yaitu
bagaimana manusia harus hidup dan bertindak ? Sehingga kemudian teori nilai ini
melahirkan etika dan estetika. Secara moral aksiologi dapat dilihat dari adanya
peningkatan kemaslahatan pada perkembangan keilmuan dan kualitas kesejahteraan umat.
Masalah utama yang akan kita bahas disini
adalah : “Apakah manfaat ilmu bagi manusia ?”. Dalam
konteks ini, dapat ditambahkan pertanyaan: “Sejauh mana pengetahuan ilmiah
dapat digunakan?”. Dalam hal ini, persoalan bukan lagi kebenaran,
melainkan kebaikan. Secara
epistemologis, persoalan ini berada di luar batas pengetahuan sains. Menurut
Bertens, pertanyaan ini menyangkut etika: “Apakah yang bisa dilakukan berkat perkembangan ilmu pengetahuan, pada kenyataannya boleh dipraktikkan
juga ?”.
Pertanyaan aksiologis ini bukan merupakan pertanyaan yang dijawab oleh ilmu itu
sendiri, melainkan harus dijawab oleh manusia yang memiliki
ilmu itu. Jawabnya adalah bahwa pengetahuan ilmiah harus dibatasi penggunaanya,
yakni sejauh ditentukan oleh kesadaran manusia.[2]
Meneurut Francis
Bacon : “pengetahuan adalah kekuasaan”. Masalahnya adalah akankah kekuasaan atas
potensi ilmu menjadi berkah atau menjadi malapetaka dan
kehancuran umat manusia, hal ini bergantung pada siapa
yang menggunakan kekuasaan tersebut. Ilmu bersifat netral, ilmu tidak
mengenal sifat baik atau buruk dan si pemilik pengetahuan itulah yang harus
mempunyai sikap. Jalan mana yang akan ditempuh dalam memanfaatkan kekuasaan
yang besar itu terletak pada sistem nilai si pemilik pengetahuan tersebut atau
dengan kata lain, netralitas ilmu hanya terletak pada dasar epistemologinya
saja; jika hitam katakan hitam, jika putih katakan putih,
tanpa berpihak kepada siapapun juga selain kepada kebenaran nyata. Sedangkan
secara ontologi dan aksiologi, ilmuwan harus menilai antara baik dan buruk yang
pada hakekatnya mengharuskan dia menentukan sikap.[3]
Namun realitas
yang ada ternyata penemuan nuklir dapat menimbulkan bencana perang, penemuan cara-cara licik ilmuan
politik dapat menimbulkan bencana bagi suatu bangsa, penemuan bayi tabung dapat
menimbulkan bencana bagi terancamnya perdaban pernikahan. Berkaitan dengan
etika, moral, dan estetika maka ilmu itu dapat dibagi menjadi dua kelompok:
1.
Ilmu Bebas Nilai
Sebenarnya sejak saat pertumbuhannya ilmu sudah terkait dengan
masalah-masalah moral namun dalam perspektif yang berbeda. Ketika Copernicus
(1473-1543 M) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa
“bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang
diajarkan oleh agama (gereja) maka timbullah reaksi antara ilmu dan moral (yang
bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik.
Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam
sedangkan dipihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan pada
pernyataan-pernyataan nilai berasal dari agama sehingga timbullah konflik yang
bersumber pada penafsiran metafisik yang berakumulasi pada pengadilan inkuisisi
Galileo pada tahun 1633 M.[4]
Vonis inkuisisi Galileo memengaruhi perkembangan berpikir di Eropa,
yang pada dasarnya mencerminkan pertentangan antara ilmu yang ingin bebas dari
nilai-nilai di luar bidang keilmuan dan ajaran-ajaran (agama). Pada kurun waktu
itu para ilmuan berjuang untuk menegakkan ilmu yang berdasarkan penafsiran alam
dengan semboyan “ilmu yang bebas nilai”. Latar belakang otonomi ilmu bebas dari
ajaran agama (gereja) dan leluasa ilmu dapat mengembangkan dirinya.
Pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif kemudian disusul dengan
penerapan konsep-konsep ilmiah kepada masalah-masalah praktis.[5]
Dengan tahap perkembangan ilmu ini berada pada
ambang kemajuan karena pikiran manusia tak tertundukkan pada akhirnya ilmu
menjadi suatu kekuatan sehingga terjadilah dehumanisasi terhadap seluruh
tatanan hidup manusia.
Menghadapi fakta seperti ini ilmu pada
hakekatnya mempelajari alam dengan mempertanyakan yang bersifat seharusnya,
untuk apa sebenarnya ilmu itu dipergunakan, dimana batas wewenang penjelajahan
keilmuan dan ke arah mana perkembangan keilmuan ini diarahkan. Pertanyaan ini
jelas bukan urgensi bagi ilmuan seperti Copernicus, Galileo dan ilmuan
seangkatannya, namun ilmuan yang hidup dalam abad kedua puluh yang telah dua
kali mengalami perang dunia dan bayangan perang dunia ketiga. Pertanyaan ini tidak dapat dielakkan dan untuk menjawab pertanyaan ini
maka ilmu berpaling kepada hakekat moral.[6]
Masalah moral dalam menghadapi eksis ilmu dan teknologi yang
bersifat destruktif para ilmuan terbagi dalam dua pendapat. Golongan pertama menginginkan
ilmu netral dari nilai-nilai baik secara ontologis, epistemologis, maupun
aksiologis. Golongan kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu hanya terbatas pada metafisik
keilmuan, namun dalam penggunaannya harus berlandaskan pada moral.
Einstein pada akhir hayatnya tak dapat
menemukan agama mana yang sanggup menyembuhkan ilmu dari kelumpuhannya dan
begitu pula moral universal manakah yang dapat mengendalikan ilmu, namun
Einstein ketika sampai pada puncak pemikirannya dan penelaahannya terhadap alam
semesta ia berkesimpulan bahwa keutuhan ilmu merupakan integrasi rasionalisme,
empirisme dan mistis intuitif.[7]
Perlunya penyatuan ideologi tentang ketidak
netralan ilmu ada beberapa alasan, namun yang penting dicamkan adalah pesan
Einstein pada masa akhir hayatnya “Mengapa ilmu yang begitu indah, yang menghemat kerja, membikin hidup lebih
mudah, hanya membawa kebahagiaan yang sedikit sekali pada kita”. Adapun
permasalahan dari keluhan Einstein adalah pemahaman dari pemikiran Francis
Bacon yang telah berabad-abad telah mengekang dan mereduksi nilai kemanusiaan
dengam ide “pengetahuan adalah kekuasaan”.
Dari pernyataan di atas, dapat dipahami bahwa,
ilmu yang dibangun atas dasar ontologi, epistemologi dan aksiologi haruslah
berlandaskan etika sehingga ilmu itu tidak bebas nilai
2.
Teori tentang nilai
Pembahasan tentang nilai akan dibicarakan tentang nilai sesuatu,
nilai perbuatan, nilai situasi, dan nilai kondisi. Segala sesuatu kita beri
nilai; Pemandangan yang indah, akhlak anak terhadap orang tuanya dengan sopan
santun, suasana lingkungan dengan menyenangkan dan kondisi badan dengan nilai
sehat.
Ada perbedaan antara pertimbangan nilai dengan pertimbangan fakta.
Fakta berbentuk kenyataan, ia dapat ditangkap dengan pancaindra, sedang nilai
hanya dapat dihayati[8].
Walaupun para filosof berbeda pandangan tentang defenisi nilai, namun pada
umumnya menganggap bahwa nilai adalah pertimbangan tentang penghargaan.
Pertimbangan fakta dan pertimbangan nilai tidak dapat dipisahkan,
antara keduanya karena saling memengaruhi. Sifat-sifat benda yang dapat diamati
juga termasuk dalam penilaian. Jika fakta berubah maka penilaian kita berubah
ini berarti pertimbangan nilai dipengaruhi oleh fakta.Fakta itu sebenarnya
netral, tetapi manusialah yang memberikan nilai kedalamannya sehingga ia
mengandung nilai. Karena nilai itu maka benda itu mempunyai nilai. Namun
bagaimanakah kriteria benda atau fakta itu mempunyai nilai.
Teori tentang nilai dapat dibagi menjadi dua yaitu nilai etika dan
nilai estetika:
Etika termasuk cabang filsafat yang membicarakan perbuatan manusia
dan memandangnya dari sudut baik dan buruk. Adapun cakupan dari nilai etika
adalah; Adakah ukuran perbuatan yang baik yang berlaku secara universal bagi
seluruh manusia, apakah yang dimaksud dengan pengertian baik dan buruk dalam
perbuatan manusia, dan apakah implikasi suatu perbuatan baik dan buruk.
Nilai etika diperuntukkan pada manusia saja,
selain manusia (binatang, benda, alam) tidak mengandung nilai etika, karena itu
tidak mungkin dihukum baik atau buruk, salah atau benar. Contohnya dikatakan ia mencuri, mencuri itu nilai etikanya jahat.
Dan orang yang melakukan itu dihukum bersalah. Tetapi kalau kucing mengambil
ikan dalam lemari, tanpa izin tidak dihukum bersalah. Yang bersalah adalah kita
yang tidak hati-hati, tidak menutup atau mengunci pintu lemari.[9] Adapun
estetika merupakan nilai-nilai yang berhubungan dengan kreasi seni, dan
pengalaman-pengalaman yang berhubungan dengan seni atau kesenian. Kadang
estetika diartikan sebagai filsafat seni dan kadang-kadang prinsip yang
berhubungan dengan estetika dinyatakan dengan keindahan.
Syarat estetika terbatas pada lingkungannya, disamping juga terikat
dengan ukuran-ukuran etika. Etika menuntut supaya yang bagus itu baik. Lukisan
porno dapat mengandung nilai estetika, tetapi akal sehat menolaknya, karena
tidak etika. Sehingga kadang orang memetingkan nilai panca-indra dan
mengabaikan nilai ruhani. Orang hanya mencari nilai nikmat tanpa mempersoalkan apakah ia baik
atau buruk. Nilai estetika tanpa diikat oleh ukuran etika dapat berakibat
mudarat kepada estetika, dan dapat merusak.
Sebagai penutup menurut Tedi Priatna[10]
dalam “Filsafat Ilmu Pengantar Untuk Memahami Mesin Riset” menyatakan bahwa
Fungsi dan Nilai Ilmu secara kognitif adalah Proses mengetahui dan memperoleh
pengetahuan (pengenalan, pencerapan, pengkonsepsian dan penalaran, adapun
secara teologis adalah Mencapai kebenaran dan pemahaman (truth, understanding,
comprehension), memberikan gambaran dan penjelasan (description, eksplanation),
memberikan peramalan (prediction), melakukan penerapan (production), melakukan
pengendalian (control), sehingga jelas bahwa ilmu itu harus memiliki nilai yang
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
[1] Vardiansyah,
Dani, Filsafat Ilmu
Komunikasi; suatu pengantar.
Jakarta: Yayasan Obor. 2008. h. 91
[3] Jujun Suriasumantri, lmu
dalam Perspektif: Sebuah Kumpulan Karangan tentang Filsafar Ilmu. h. 35-36
[6] Moh. Natsir Mahmud, Epistemologi dan Studi
Islam Kontemporer, ( Cet.I; Makassa r: 2000 ), h. 90.
[10] Priatna, Tedi. H. Dr.,M.Ag, Filsafat Ilmu
Pengantar Untuk Memahami Mesin Riset, 2014 UIN Sunan Gunung Djati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar