Kamis, 19 Desember 2019

AKSIOLOGI


AKSIOLOGI
Oleh : Ayi Hadiyat
Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Aksiologi menurut bahasa berasal dari kata Yunani, axion  yang memiliki makna nilai dan logos yang berarti ilmu, dengan demikian aksiologi adalah teori tentang nilai (value). Maksudnya adalah untuk apa pengetahuan ilmu ini digunakan ? Bagaimana kaitan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah moral ? Bagaimana kaitan metode ilmiah yang digunakan dengan norma-norma moral dan profesianal.[1] Singkat kata aksiologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang orientasi atau nilai suatu kehidupan.
Aksiologi disebut juga teori nilai karena ia dapat menjadi sarana orientasi manusia untuk  menjawab suatu pertanyaan yang amat mendasar, yaitu bagaimana manusia harus hidup dan bertindak ? Sehingga kemudian teori nilai ini melahirkan etika dan estetika. Secara moral aksiologi dapat dilihat dari adanya peningkatan kemaslahatan pada perkembangan keilmuan dan kualitas kesejahteraan umat.
Masalah utama yang akan kita bahas disini adalah : “Apakah manfaat ilmu bagi manusia ?”. Dalam konteks ini, dapat ditambahkan pertanyaan: “Sejauh mana pengetahuan ilmiah dapat digunakan?”. Dalam hal ini, persoalan bukan lagi kebenaran, melainkan kebaikan. Secara epistemologis, persoalan ini berada di luar batas pengetahuan sains. Menurut Bertens, pertanyaan ini menyangkut etika: “Apakah yang bisa dilakukan berkat perkembangan ilmu pengetahuan, pada kenyataannya boleh dipraktikkan juga ?”. Pertanyaan aksiologis ini bukan merupakan pertanyaan yang dijawab oleh ilmu itu sendiri, melainkan harus dijawab oleh manusia yang memiliki ilmu itu. Jawabnya adalah bahwa pengetahuan ilmiah harus dibatasi penggunaanya, yakni sejauh ditentukan oleh kesadaran manusia.[2]
Meneurut Francis Bacon : “pengetahuan adalah kekuasaan”. Masalahnya adalah akankah kekuasaan atas potensi ilmu menjadi berkah atau menjadi malapetaka dan kehancuran umat manusia, hal ini bergantung pada siapa yang menggunakan kekuasaan tersebut. Ilmu bersifat netral, ilmu tidak mengenal sifat baik atau buruk dan si pemilik pengetahuan itulah yang harus mempunyai sikap. Jalan mana yang akan ditempuh dalam memanfaatkan kekuasaan yang besar itu terletak pada sistem nilai si pemilik pengetahuan tersebut atau dengan kata lain, netralitas ilmu hanya terletak pada dasar epistemologinya saja; jika hitam katakan hitam, jika putih katakan putih, tanpa berpihak kepada siapapun juga selain kepada kebenaran nyata. Sedangkan secara ontologi dan aksiologi, ilmuwan harus menilai antara baik dan buruk yang pada hakekatnya mengharuskan dia menentukan sikap.[3]
Namun realitas yang ada ternyata penemuan nuklir dapat menimbulkan bencana perang, penemuan cara-cara licik ilmuan politik dapat menimbulkan bencana bagi suatu bangsa, penemuan bayi tabung dapat menimbulkan bencana bagi terancamnya perdaban pernikahan. Berkaitan dengan etika, moral, dan estetika maka ilmu itu dapat dibagi menjadi dua kelompok:
1.              Ilmu Bebas Nilai
Sebenarnya sejak saat pertumbuhannya ilmu sudah terkait dengan masalah-masalah moral namun dalam perspektif yang berbeda. Ketika Copernicus (1473-1543 M) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang diajarkan oleh agama (gereja) maka timbullah reaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik.
Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sedangkan dipihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan pada pernyataan-pernyataan nilai berasal dari agama sehingga timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berakumulasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633 M.[4]
Vonis inkuisisi Galileo memengaruhi perkembangan berpikir di Eropa, yang pada dasarnya mencerminkan pertentangan antara ilmu yang ingin bebas dari nilai-nilai di luar bidang keilmuan dan ajaran-ajaran (agama). Pada kurun waktu itu para ilmuan berjuang untuk menegakkan ilmu yang berdasarkan penafsiran alam dengan semboyan “ilmu yang bebas nilai”. Latar belakang otonomi ilmu bebas dari ajaran agama (gereja) dan leluasa ilmu dapat mengembangkan dirinya. Pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif kemudian disusul dengan penerapan konsep-konsep ilmiah kepada masalah-masalah praktis.[5]
Dengan tahap perkembangan ilmu ini berada pada ambang kemajuan karena pikiran manusia tak tertundukkan pada akhirnya ilmu menjadi suatu kekuatan sehingga terjadilah dehumanisasi terhadap seluruh tatanan hidup manusia.
Menghadapi fakta seperti ini ilmu pada hakekatnya mempelajari alam dengan mempertanyakan yang bersifat seharusnya, untuk apa sebenarnya ilmu itu dipergunakan, dimana batas wewenang penjelajahan keilmuan dan ke arah mana perkembangan keilmuan ini diarahkan. Pertanyaan ini jelas bukan urgensi bagi ilmuan seperti Copernicus, Galileo dan ilmuan seangkatannya, namun ilmuan yang hidup dalam abad kedua puluh yang telah dua kali mengalami perang dunia dan bayangan perang dunia ketiga. Pertanyaan ini tidak dapat dielakkan dan untuk menjawab pertanyaan ini maka ilmu berpaling kepada hakekat moral.[6]
Masalah moral dalam menghadapi eksis ilmu dan teknologi yang bersifat destruktif para ilmuan terbagi dalam dua pendapat. Golongan pertama menginginkan ilmu netral dari nilai-nilai baik secara ontologis, epistemologis, maupun aksiologis. Golongan kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu hanya terbatas pada metafisik keilmuan, namun dalam penggunaannya harus berlandaskan pada moral.
Einstein pada akhir hayatnya tak dapat menemukan agama mana yang sanggup menyembuhkan ilmu dari kelumpuhannya dan begitu pula moral universal manakah yang dapat mengendalikan ilmu, namun Einstein ketika sampai pada puncak pemikirannya dan penelaahannya terhadap alam semesta ia berkesimpulan bahwa keutuhan ilmu merupakan integrasi rasionalisme, empirisme dan mistis intuitif.[7]
Perlunya penyatuan ideologi tentang ketidak netralan ilmu ada beberapa alasan, namun yang penting dicamkan adalah pesan Einstein pada masa akhir hayatnya “Mengapa ilmu yang begitu indah, yang menghemat kerja, membikin hidup lebih mudah, hanya membawa kebahagiaan yang sedikit sekali pada kita”. Adapun permasalahan dari keluhan Einstein adalah pemahaman dari pemikiran Francis Bacon yang telah berabad-abad telah mengekang dan mereduksi nilai kemanusiaan dengam ide “pengetahuan adalah kekuasaan”.
Dari pernyataan di atas, dapat dipahami bahwa, ilmu yang dibangun atas dasar ontologi, epistemologi dan aksiologi haruslah berlandaskan etika sehingga ilmu itu tidak bebas nilai

2.              Teori tentang nilai
Pembahasan tentang nilai akan dibicarakan tentang nilai sesuatu, nilai perbuatan, nilai situasi, dan nilai kondisi. Segala sesuatu kita beri nilai; Pemandangan yang indah, akhlak anak terhadap orang tuanya dengan sopan santun, suasana lingkungan dengan menyenangkan dan kondisi badan dengan nilai sehat.
Ada perbedaan antara pertimbangan nilai dengan pertimbangan fakta. Fakta berbentuk kenyataan, ia dapat ditangkap dengan pancaindra, sedang nilai hanya dapat dihayati[8]. Walaupun para filosof berbeda pandangan tentang defenisi nilai, namun pada umumnya menganggap bahwa nilai adalah pertimbangan tentang penghargaan.
Pertimbangan fakta dan pertimbangan nilai tidak dapat dipisahkan, antara keduanya karena saling memengaruhi. Sifat-sifat benda yang dapat diamati juga termasuk dalam penilaian. Jika fakta berubah maka penilaian kita berubah ini berarti pertimbangan nilai dipengaruhi oleh fakta.Fakta itu sebenarnya netral, tetapi manusialah yang memberikan nilai kedalamannya sehingga ia mengandung nilai. Karena nilai itu maka benda itu mempunyai nilai. Namun bagaimanakah kriteria benda atau fakta itu mempunyai nilai.
Teori tentang nilai dapat dibagi menjadi dua yaitu nilai etika dan nilai estetika:
Etika termasuk cabang filsafat yang membicarakan perbuatan manusia dan memandangnya dari sudut baik dan buruk. Adapun cakupan dari nilai etika adalah; Adakah ukuran perbuatan yang baik yang berlaku secara universal bagi seluruh manusia, apakah yang dimaksud dengan pengertian baik dan buruk dalam perbuatan manusia, dan apakah implikasi suatu perbuatan baik dan buruk.
Nilai etika diperuntukkan pada manusia saja, selain manusia (binatang, benda, alam) tidak mengandung nilai etika, karena itu tidak mungkin dihukum baik atau buruk, salah atau benar. Contohnya dikatakan ia mencuri, mencuri itu nilai etikanya jahat. Dan orang yang melakukan itu dihukum bersalah. Tetapi kalau kucing mengambil ikan dalam lemari, tanpa izin tidak dihukum bersalah. Yang bersalah adalah kita yang tidak hati-hati, tidak menutup atau mengunci pintu lemari.[9] Adapun estetika merupakan nilai-nilai yang berhubungan dengan kreasi seni, dan pengalaman-pengalaman yang berhubungan dengan seni atau kesenian. Kadang estetika diartikan sebagai filsafat seni dan kadang-kadang prinsip yang berhubungan dengan estetika dinyatakan dengan keindahan. 
Syarat estetika terbatas pada lingkungannya, disamping juga terikat dengan ukuran-ukuran etika. Etika menuntut supaya yang bagus itu baik. Lukisan porno dapat mengandung nilai estetika, tetapi akal sehat menolaknya, karena tidak etika. Sehingga kadang orang memetingkan nilai panca-indra dan mengabaikan nilai ruhani. Orang hanya mencari nilai nikmat tanpa mempersoalkan apakah ia baik atau buruk. Nilai estetika tanpa diikat oleh ukuran etika dapat berakibat mudarat kepada estetika, dan dapat merusak.
Sebagai penutup menurut Tedi Priatna[10] dalam “Filsafat Ilmu Pengantar Untuk Memahami Mesin Riset” menyatakan bahwa Fungsi dan Nilai Ilmu secara kognitif  adalah Proses mengetahui dan memperoleh pengetahuan (pengenalan, pencerapan, pengkonsepsian dan penalaran, adapun secara teologis adalah Mencapai kebenaran dan pemahaman (truth, understanding, comprehension), memberikan gambaran dan penjelasan (description, eksplanation), memberikan peramalan (prediction), melakukan penerapan (production), melakukan pengendalian (control), sehingga jelas bahwa ilmu itu harus memiliki nilai yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


[1]     Vardiansyah, Dani, Filsafat Ilmu Komunikasi; suatu pengantar. Jakarta: Yayasan Obor.  2008. h. 91
[2]     Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. h. 49
[3]     Jujun Suriasumantri, lmu dalam Perspektif: Sebuah Kumpulan Karangan tentang Filsafar Ilmu. h. 35-36
[4]     Ibid h. 233
[5]     Ibid h. 234
[6]     Moh. Natsir Mahmud, Epistemologi dan Studi Islam Kontemporer, ( Cet.I; Makassa r: 2000 ), h. 90.
[7]     AM. Saefuddin, op.cit., h. 24.
[8]     Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat Buku: IV, (Jakarta: Bulan Bintang, t.th), h. 507.
[9]     Sidi Gazalba, op.cit., h. 508. 
[10]    Priatna, Tedi. H. Dr.,M.Ag, Filsafat Ilmu Pengantar Untuk Memahami Mesin Riset, 2014 UIN Sunan Gunung Djati